SURAT
PERJANJIAN
HUTANG
PIUTANG
Kami
yang
bertanda
tangan
di
bawah
ini;
I. Nama
:
Umur
: Pekerjaan :
Alamat :
Selaku
yang
memberi
pinjaman,
selanjutnya
disebut
;
PIHAK
PERTAMA
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selaku
yang
meminjam,
selanjutnya
disebut
; PIHAK
KEDUA
Bahwa
pihak
kedua
bermaksud
hendak
meminjam
sejumlah
uang
dari
pihak
Pertama.
Selanjutnya
kedua
pihak
telah
bersepakat
dan
semufakat
untuk
mengadakan
perjanjian
hutang
piutang
mengenai
uang
di
maksud
di
atas,
yang
diatur
serta
dengan
memakai
ketentuan-ketentuan
sebagai
berikut
:
Pasal
1
Besaran
nilai
hutang
piutang
(1)
Nilai
perjanjian
hutang
piutang
yang
disepakati
oleh
kedua
pihak
adalah
uang
sebesar
Rp.
…....................
(
....................
juta
rupiah).
(2)
Uang
termaksud
di
ayat
1
pasal
1
diserahkan
pihak
pertama
kepada
pihak
kedua
secara
(3)
Setelah
kegiatan
tersebut
di
ayat
2
pasal
1,maka
pihak
pertama
dan
pihak
kedua
menandatangani
surat
perjanjian
hutang
piutang
yang
bermaterai
senilai
Rp.
6.000,00
(enam
ribu
rupiah)
yang
disiapkan
oleh pihak
kedua
yang mana
mempunyai
kekuatan
hukum
dalam hal
ini
dan berlaku
sejak
ditandatangani
oleh
kedua
pihak.
Pasal
2
Jangka
waktu
pelunasan
(1)
Hutang
piutang
ini
berlaku
untuk
waktu
…....(
........... )
bulan,
terhitung
mulai
tanggal
........................
sampai
dengan
tanggal
......................................
(2)
Apabila
dalam
jangka
waktu
tersebut
pihak
kedua
belum
dapat
mengembalikan
seluruh
pinjaman
kepada
pihak
pertama,
maka
pihak
pertama
dapat
memberikan
.................................dengan
mempertimbangkan
kondisi
pihak
kedua.
Demikian
perjanjian
hutang putang
ini
dibuat
untuk
digunakan
sebagai
mana
mestinya.
Dan tentunya dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
Jakarta,
…..................................
Pihak
Pertama Pihak Kedua
materai
(
...........................) (
...........................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar